Gelar Bimtek, KPU Sulut siap bentuk JDIH di 15 Kab/Kota, Kedepankan Transparansi Produk Hukum

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Setelah sebelumnya di tahun 2019 KPU Provinsi Sulut berhasil membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), tahun ini JDIH sedianya dibangun juga di tingkat Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara.

Untuk menyiapkan pembentukan JDIH di 15 KPU Kab/Kota, maka KPU provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Biro Hukum KPU RI menggelar Bimbingan Teknis JDIH kepada Komisioner Divisi Hukum dan Kasubag Hukum KPU kab/Kota.

Kegiatan yang dibuka Komisioner KPU sulut Yessy Momongan,  digelar Selasa (27/10) di salah satu hotel di Kota Manado menghadirkan nara sumber Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI,  Sigit Joyowardono, SH, MH dan tim dokumentasi dan informasi hukum. 

Dalam materinya, Sigit menyebut bahwa JDIH merupakan amanat dari ketentuan dalan Perpres Nomor 32 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional,  yang menggantikan Perpres Nomor 91 Tahun 2009. 

Juga didasarkan pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. 

JDIH KPU RI ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 134 Tahun 2016. JDIH KPU telah 2 kali mendapatkan penghargaan sebagai JDIH terbaik.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU sulut,  Meidy Tinangon menjelaskan bahwa JDIH merupakan upaya KPU untuk mengimplementasikan prinsip penyelenggara Pemilu yaitu keterbukaan atau transparansi khususnya informasi terkait produk hukum.