Manado, jdih.kpu.go.id/sulut.Komisi Pemilihan Umum Provinisi Sulawesi Utara pada hari Minggu, 18 Oktober 2020 menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 159/PL.02.1-Kpt/71/Prov/X/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Keputusan ini dapat diakses melalui menu Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara.