PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Pada hari Jumat, 25 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 145/PL.02.5-Kpt/71/Prov/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020Keputusan ini dapat diakses melalui menu Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara.