Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Pada hari Kamis, 24 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara juga menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 142/PL.02.5-Kpt/71/Prov/2020 tentang Penetapan Jumlah Penambahan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang akan diadakan oleh Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Keputusan ini dapat diakses melalui menu Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara.