Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Pengumuman Nomor:347/PP.03-2-PU/71/Prov/XI/2019 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.. Pengumuman ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.