Manado,
jdih.kpu.go.id/sulut. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
secara tegas telah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun
SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian
tujuan organisasi. Dalam rangka mengkoordinasikan implementasi SPIP dalam
lingkup KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), maka KPU Sulut bersama dengan 15
KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi secara daring, sebagaimana
Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 236/PW-01-SD/71/Prov/VI/2021
tanggal 7 Juni 2021.
Rakor SPIP tersebut digelar Selasa, 8 Juni 2021, dan
dibuka Ketua KPU Sulut, Ardilles Mewoh selaku penanggung jawab kebijakan
pelaksanaan SPIP KPU Sulut. Mewoh dalam sambutannya menyebutkan bahwa SPIP
merupakan alat pengendalian segala aktivitas KPU baik terkait tahapan
pemilu/pilkada ataupun non tahapan.
“SPIP harus konsisten kita laksanakan agar supaya
risiko yang potensial terjadi dapat dikendalikan, sehingga tujuan organisasi
dapat tercapai dengan baik,” ungkap Mewoh.
Pada bagian lain Mewoh mengingatkan beberapa indikator
implementasi yang sering digunakan untuk mengukur keberhasilan SPIP yaitu:
kepatuhan terhadap pelaporan kartu kendali SPIP, kepatuhan terhadap pelaporan
LHKPN dan LHKASN, serta kepatuhan menindaklanjuti rekomendasi aparat pengawasan
intern dan ekstern.
Sekretaris KPU Sulut yang juga adalah Ketua Satgas
SPIP KPU Sulut, Pujiastuti, yang
diwakili Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Charles Worotitjan dalam kesempatan
tersebut mengatakan bahwa tujuan SPIP seperti yang diamanatkan dalam pasal 2
ayat (3) PP nomor 60 tahun 2008 adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai
bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan
pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam Rakor tersebut, usai mendengarkan laporan dari
KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon
menyebutkan bahwa Rakor merupakan salah satu upaya optimalisasi pengawasan dan
pengendalian intern lembaga dalam lingkup satker KPU se- Provinsi Sulawesi
Utara.
Tinangon menegaskan pada salah satu tujuan SPIP yaitu
ketaatan terhadap regulasi atau peraturan perundang-undangan.
“SPIP merupakan instrumen pengendalian agar supaya
aktivitas organisasi dapat mengantisipasi risiko, sehingga pelaksanaan
aktivitas organisasi KPU berjalan sesuai prosedur regulasi yang berlaku,”
ungkap Tinangon yang juga mantan anggota dan Ketua KPU Minahasa.
Tinangon berharap program SPIP di semester kedua akan
lebih baik dan akan difokuskan pada pelaksanaan risk assesment terhadap semua
unit kerja dan satuan kerja sebagai pemilik risiko, dalam rangka antisipasi
risiko dalam pemilu dan pilkada serentak 2024.
Rakor yang berlangsung lancar tersebut dipandu Anggota
Satgas SPIP KPU Sulut, masing-masing: Kasubag Keuangan Ferdynand Raitung dan
Kasubag Hukum, Lidya N Rantung.