SPIP Kendalikan Kepatuhan Terhadap Regulasi Menuju Pemilu 2024

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  secara tegas telah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka mengkoordinasikan implementasi SPIP dalam lingkup KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), maka KPU Sulut bersama dengan 15 KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi secara daring, sebagaimana Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 236/PW-01-SD/71/Prov/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021.
Rakor SPIP tersebut digelar Selasa, 8 Juni 2021, dan dibuka Ketua KPU Sulut, Ardilles Mewoh selaku penanggung jawab kebijakan pelaksanaan SPIP KPU Sulut. Mewoh dalam sambutannya menyebutkan bahwa SPIP merupakan alat pengendalian segala aktivitas KPU baik terkait tahapan pemilu/pilkada ataupun non tahapan.
“SPIP harus konsisten kita laksanakan agar supaya risiko yang potensial terjadi dapat dikendalikan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik,” ungkap Mewoh.
Pada bagian lain Mewoh mengingatkan beberapa indikator implementasi yang sering digunakan untuk mengukur keberhasilan SPIP yaitu: kepatuhan terhadap pelaporan kartu kendali SPIP, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan LHKASN, serta kepatuhan menindaklanjuti rekomendasi aparat pengawasan intern dan ekstern.
Sekretaris KPU Sulut yang juga adalah Ketua Satgas SPIP KPU Sulut, Pujiastuti,  yang diwakili Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Charles Worotitjan dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa tujuan SPIP seperti yang diamanatkan dalam pasal 2 ayat (3) PP nomor 60 tahun 2008 adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam Rakor tersebut, usai mendengarkan laporan dari KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menyebutkan bahwa Rakor merupakan salah satu upaya optimalisasi pengawasan dan pengendalian intern lembaga dalam lingkup satker KPU se- Provinsi Sulawesi Utara.
Tinangon menegaskan pada salah satu tujuan SPIP yaitu ketaatan terhadap regulasi atau peraturan perundang-undangan.
“SPIP merupakan instrumen pengendalian agar supaya aktivitas organisasi dapat mengantisipasi risiko, sehingga pelaksanaan aktivitas organisasi KPU berjalan sesuai prosedur regulasi yang berlaku,” ungkap Tinangon yang juga mantan anggota dan Ketua KPU Minahasa.
Tinangon berharap program SPIP di semester kedua akan lebih baik dan akan difokuskan pada pelaksanaan risk assesment terhadap semua unit kerja dan satuan kerja sebagai pemilik risiko, dalam rangka antisipasi risiko dalam pemilu dan pilkada serentak 2024.
Rakor yang berlangsung lancar tersebut dipandu Anggota Satgas SPIP KPU Sulut, masing-masing: Kasubag Keuangan Ferdynand Raitung dan Kasubag Hukum, Lidya N Rantung.