Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Sebagai upaya melakukan penguatan pengendalian internal dalam rangka optimalisasi pelaporan keuangan dan kinerja tahapan Pemilihan 2020, KPU Sulut menggelar Rapat Kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Raker yang akan berlangsung selama tiga hari tersebut digelar di Manado dan dibuka Minggu (17/1) oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles MR Mewoh.
Mewoh saat membuka kegiatan tersebut mengharapkan agar implementasi SPIP di KPU Kabupaten / Kota makin ditingkatkan sampai akhir tahapan Pilkada bahkan sesudah Pilkada.
Raker kali ini terbilang istimewa karena dihadiri Inspektur Inspektorat KPU RI, Adiwijaya Bakti.
Dalam materinya inspekrur Adiwijaya yang memaparkan materi tentang Implementasi SPIP di lingkungan KPU menyebutkan bahwa SPIP atau sistem pengendalian internal pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus yang ditujukan untuk memberi jaminan untuk tercapainya tujuan organisasi.
"Ini layaknya sebuah proses mawas diri yang harus melekat pada setiap tindakan dan kegiatan dari pimpinan hingga staf," ungkap Adiwijaya.
Disebutkan juga bahwa penanggung jawab utama pengendalian internal adalah Ketua KPU sedangkan penanggung jawab operasional sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang secara teknis dilaksanakan oleh sekretaris selaku Ketua Satgas / Pokja SPIP.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon dalam arahannya berharap melalui Raker SPIP ini dapat dihasilkan output berupa identifikasi kendala dalam kegiatan pengendalian dan formulasi rencana penyelenggaraan SPIP di tahun 2021.
Peserta Kegiatan ini adalah Pokja/Satgaa SPIP KPU Sulut, dan peserta utusan KPU Kab/Kota meliputi Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Kasubag Hukum.