Manado, jdih.kpu.go.id/sulut, Fokus evaluasi kerangka
hukum (electoral legal framework) Pemilihan dapat diarahkan pada empat
hal dalam rangka mewujudkan kepastian hukum melalui produk hukum Pemilihan. Hal
tersebut diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Sulut, Divisi Hukum dan
Pengawasan, Meidy Y. Tinangon saat menyampaikan materi dalam kegiatan bertajuk
“Rapat Evaluasi Teknis Pemilihan 2020 dan Proyeksi Pemilihan 2024” yang digelar
di Aula KPU Sulut, Jumat, 28 Mei 2021.Fokus pertama adalah
melakukan evaluasi apakah terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan teknis
atau proses tahapan pemilihan (electoral process).“Pertanyaan penting dalam
konteks ini adalah apakah terdapat kegiatan penting yang harus dilaksanakan dalam
operasionlisasi tahapan, namun tidak memiliki dasar hukum,” jelas Tinangon.
Fokus kedua menurutnya
adalah mengevaluasi apakah semua ketentuan atau produk hukum yang ada,
konsisten satu sama lain atau tidak saling bertentangan.
Selanjutnya fokus ketiga
adalah mendalami apakah semua ketentuan dalam produk hukum yang ada,
benar-benar dirumuskan secara jelas dengan tunggal arti atau tidak multi tafsir.
Sedangkan fokus evaluasi yang keempat adalah menganalisa apakah semua ketentuan
dapat dilaksanakan dalam praktek.
“Evaluasi terhadap keempat
fokus dari aspek kerangka hukum tersebut, dapat dilaksanakan dengan melakukan
kajian tekstual regulasi dan pengalaman empirik Pemilihan 2020 serta risk
assesment terhadap potensi risiko kedepan, yang pada akhirnya akan mengarah
pada perbaikan substansi norma kerangka hukum.,” jelas Tinangon.
Kegiatan Evaluasi yang
dioorganisir Divisi Teknis Penyelenggraan KPU Sulut tersebut dibuka Ketua KPU
Sulut Ardiles Mewoh didampingi Kadiv Teknis Yessy Momongan dan Sekretaris KPU
Sulut, Pujiastuti.
Sebagai peserta adalah Kadiv Teknis dan Kasubag Tekmas dari
15 Satker KPU Kabupaten dan Kota se Sulut.