Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 138/PP.01.2-Kpt/71/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Hari ini Senin, 15 Juni 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara juga menetapkan Keputusan Nomor:69/PP.01.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 138/PP.01.2-Kpt/71/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020Keputusan ini dapat diakses melalui menu Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara.