Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Keputusan Nomor:140/PP.02-2-Kpt/71/Prov/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Keputusan ini dapat diakses melalui menu Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara