Manado, jdih.kpu.id/sulut - Dalam rangka peningkatan kinerja pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara melalui aplikasi zoom meeting.
Rapat koordinasi dan Bimtek JDIH yang dilaksanakan pada hari Rabu 30 Maret 2022 dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Lanny Ointu pada pukul 14.00 Wita didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon.
Dalam sambutannya, Ointu menyampaikan bahwa semua Keputusan KPU Kabupaten/Kota harus dilakukan digitalisasi karena sangat penting dalam melaksanakan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2022
Sementara materi Rakor disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon membahas tentang Pematangan Tindak Lanjut Rekomendasi Rakor PPH dan Peningkatan Kinerja JDIH yang dilaksanakan 2 pekan sebelumnya.
Tinangon menyampaikan bahwa fokus kinerja Divisi Hukum dan Pengawasan berdasarlam rekomendasi Rakor sebelumnya untuk kegiatan penyusunan produk hukum yakni menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyusunan produk hukum, pentingnya perencanaan penyusunan keputusan, serta internalisasi produk hukum, harus mendapatkan perhatian serius, sehingga pelaksanaan tupoksi dapat berjalan dengan baik.
Pada akhir materi Tinangon memberikan motivasi perubahan.
“Sadar tupoksi di tengah perubahan zaman, rencanakan perubahan
kinerja, tanamkan komitmen perubahan, kerjakan rencana perubahan, dan teruslah
mengevaluasi perubahan kinerja,” ungkap Tinangon.
Selanjutnya, materi Bimbingan Teknis tentang Mekanisme Pengelolaan JDIH dan Penyusunan Abstrak Produk Hukum dipaparkan oleh Febry Langkun selaku Admin JDIH KPU Sulut.
Sebagai peserta dalam Rakor tersebut adalah perwakilan 15 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, operator/admin JDIH.
(N22.No.23)