Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 139/PP.02.2-KPT/71PROV/X/2019 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor:81/PP.02.2-Kpt/71/Prov/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 139/PP.02.2-Kpt/71/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020Keputusan ini dapat diakses melalui menu Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara.