Internalisasi Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut – Dalam sistem penegakan hukum pemilu (electoral law enforcement), diatur diantaranya mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Dalam dua mekanisme perwujudan sistem keadilan pemilu tersebut, KPU di semua jenjang berposisi sebagai Terlapor dan Termohon.

Untuk memberi panduan bagi jajaran KPU dalam menghadapi masalah hukum berupa penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses pemilu, maka KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu.

Untuk mendalami dan menyamakan persepsi tentang substansi muatan produk hukum tersebut, maka Tim Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) pada akhir pekan lalu, 11-12 Agustus 2023 menggelar Internalisasi Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Tim Biro AHPS Setjen KPU RI yang terdiri dari tenaga ahli Divisi Hukum dan Pengawasan, Edho Rizky Ermansyah dan dua staf masing-masing Riska Threesea Kumala dan Meike Indriani menyampaikan secara garis besar materi muatan pedoman teknis tersebut.

Dijelaskan bahwa pedoman teknis tersebut disusun dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi KPU di semua tingkatan dalam menghadapi penyelesaian penanganan laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan permohonan atau gugatan sengketa proses Pemilihan Umum.

“Tujuan ditetapkannya Pedoman Teknis ini untuk menjamin dilaksanakannya pola kerja yang profesional dan akuntabel pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau KPU Kota dalam menghadapi penyelesaian penanganan laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan permohonan atau gugatan sengketa proses Pemilihan Umum,” ungkap Tenaga Ahli KPU RI Edho Rizky Ermansyah.

Hadir dari pihak KPU Sulut dalam kesempatan sharing internalisasi produk hukum tersebut adalah Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, Awaluddin Umbola dan Salman Saelangi. Juga hadir Kabag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi Masyarakat, Hukum, Hubmas dan SDM Chareles Worotijan dan Kasubag Hukum dan SDM, Lidya Raintung serta staf pelaksana di bagian hukum dan SDM. (23.N006)