Bimtek PHPU Mahkamah Konstitusi: Pahami Hukum Acara, Kaji Potensi Sengketa Hasil, dan Praktek Susun Jawaban Termohon

Bogor, jdih.kpu.go.id/sulut – Mahkamah Konstitusi menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 Angkatan II, 11-14 September 2023. Bimtek yang digelar di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat diikuti oleh utusan KPU Provinsi, termasuk KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam Bimtek yang dibuka Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, peserta diajak memahami hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, mengkaji potensi sengketa hasil, dan di hari terakhir kegiatan melakukan praktik penyusunan jawaban termohon.

Nara sumber kegiatan Bimtek tersebut di antaranya: Hakim MK, Manahan Sitompul dan Saldi Isra yang memaparkan tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024, Pan Mohamad Faiz Kusuma selaku Kepala Pusat Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi yang membawakan materi Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Juga hadir memberikan materi Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI yang memaparkan materi Potensi Sengketa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan beberapa peraturan terkait dengan hukum acara penyelesaian perselisihan hasil pemilu, masing-masing: PMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU.

Terkait dinamika penanganan PHPU di MK, nara sumber Pan Mohamad Faiz menyebut beberapa asas hukum dalam penyelesaian perkara sengketa hasil di MK, di antaranya: Presumption of Constitutionality, di mana orang tidak bisa dianggap bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, atau tidak bisa sebuah ketentuan dianggap bertentangan dengan konstitusi sebelum ada putusan tentang inkonstitusionalitas.

Prinsip lainnya adalah Audi et Alteram Partem, bahwa para pihak berhak menghadirkan saksi dan ahli. Juga terdapat prinsip Ius Curia Novit, hakim dianggap mengetahui hukum, pengadilan tidak boleh menolak perkara. Di MK setiap perkara akan diterima kemudian diproses sesuai ketentuan.

“Prinsip lainnya adalah Erga Omnes, artinya putusan MK mengikat, tidak hanya untuk sebagian orang tetapi mengikat semua orang. Serta prinsip Final and Binding, Putusan MK adalah final dan mengikat,” ungkap Faiz.

Dijelaskan juga bahwa prinsip persidangan di MK adalah persidangan terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Prinsip kedua adalah peradilan cepat, sederhana, dan tanpa biaya. “Prinsip selanjutnya, dalam persidangan di MK hakim bersifat pasif dan aktif, juga mengutamakan asas pembuktian.,” jelasnya.

Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memaparkan materi Potensi Sengketa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, menekankan bahwa perlu kecermatan dan ketelitian di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, karena setiap permasalahan dalam tahapan penyelenggaran berpotensi untuk diajukan ke MK pada saat PHPU.

“Belajar dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan putusan MK yang mengadili perkara PHPU, Mahkamah Konstitusi tidak hanya “an sich” mengadili hasil, tetapi juga melihat apakah ada aspek pelanggaran lain yang terjadi di tahapan penyelenggaraan pemilu,” ungkap Afif.

Beberapa pengalaman putusan PHPU MK, lanjut Afif, memerintahkan untuk dilakukan PSU, penghitungan ulang atau rekapitulasi ulang karena adanya kesalahan prosedur.

Afif meminta jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mencegah terjadinya sengketa hasil, untuk memahami peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemilu secara komprehensif, serta menguasai praktik dan situasi lapangan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

“Saya minta kawan-kawan menyusun pemetaan potensi permasalahan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Aktif melakukan kegiatan dalam rangka penguatan kompetensi pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban, serta membangun komunikasi dan koordinasi kepada seluruh stakeholder dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” harap Afif.

Di hari terakhir, peserta dibagi ke beberapa kelompok untuk melakukan praktik penyusunan jawaban termohon dipandu tim fasilitator dari kepaniteraan MK. Peserta sangat antusias mengikuti session praktik tersebut. Hasil kerja peserta kemudian di lakukan evaluasi secara bersama.

Peserta Bimtek dari KPU Sulut adalah: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Humas, Hukum dan SDM, Carles Worotijan, dan Kasubag Hukum dan SDM, Lidya Rantung (23.N009).