Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Naskah dinas merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dalam dunia birokrasi. Oleh karena itu KPU RI telah mengatur perihal tata naskah dinas dalam sebuah peraturan KPU.
Karena tata naskah dinas dan pengaturannya memiliki peran penting, maka dalam upaya meningkatkan pengelolaan tata naskah dinas serta penyamaan persepsi terhadap regulasi, KPU Sulut melaksanakan Internalisasi PKPU 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kode Klarifikasi Arsip dan Pengelolaan Naskah Dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pada hari Rabu, 23 Maret 2022, jam 14.00 Wita.
Kegiatan yang di hadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, Sekretaris Pujiastuti, Pejabat Eselon III dan Eselon IV serta Staf/Pelaksana Sekretariat KPU Sulut dilaksanakan secara hybrid, sebagian mengikuti secara daring dan sebagian secara luring.
Ardiles Mewoh dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman terkait tentang tata naskah dinas untuk diketahui semua jajaran sekretariat KPU Sulut.
Senada dengan Mewoh, Tinangon menyampaikan pemahaman untuk jajaran sekretariat sangat penting dan perlu menyamakan persepsi agar tidak ada celah dalam menyusun atau membuat naskah dinas, baik itu keputusan, SOP, surat dinas, dan bentuk naskah dinas lainnya.
Materi terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kode Klarifikasi Arsip dan Pengelolaan Naskah Dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dipaparkan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Meidy Malonda didampingi oleh Rudy Lalonsang sebagai Moderator.
Para peserta begitu antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut. Lewat kegiatan tersebut dihasilkan rekomendasi prosedur penataan tata naskah dinas KPU Sulut.
(N22.No.20).