Tondano, jdih.kpu.go.id/sulut. Hari Minggu, 20 Desember 2020, bertempat di Mercure Manado Tateli Beach Resort Minahasa, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, Rapat Pleno terbuka dipimpin oleh Ketua Bpk. Ardiles Mewoh dan Anggota yaitu, Bpk Meidy Tinangon, Ibu Yessy Momongan, Ibu Lanny Ointu, Bpk Salman Saelangi serta Sekretaris KPU Ibu Pujiastuti, Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1.Bpk. Iswadi Amali, Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bpk Decky K. Senduk, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Bpk Lucky A. Senduk, serta Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam Rapat Pleno tersebut KPU Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 201/PL.02.6-Kpt/71/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.
Keputusan ini dapat diakses melalui menu Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara.