Struktur Sekretariat Menyesuaikan dengan PKPU 14/2020, KPU Sulut Ubah 3 Keputusan

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Setelah diundangkan sejak tahun lalu, akhirnya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, akhirnya diterapkan di Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Penerapan PKPU tersebut berimplikasi pada perubahan struktur, nomenklatur serta personalia jajaran pejabat struktural di Sekretariat KPU Sulut, yang ditandai dengan pelantikan jajaran Kepala Bagian, kemudian pelantikan Kepala Sub Bagian oleh Sekretaris KPU Sulut, Pujiastuti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya struktur baru jajaran Kasubag sekretariat KPU Sulut yang dilantik akhir pekan lalu adalah:

1.  Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik: Ruddy Lalonsang

2.  Kepala Sub Bagian Keuangan: Ferdinan Raintung

3.  Kepala Sub Bagian Perencanaan: Jan C. Kumaunang

4.  Kepala Sub Bagian Data dan Informasi: Lani L. Alouw

5. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Humas: Greis W. Tamba, dan

6.  Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM: Lidya Rantung

Dengan adanya perubahan struktur, nomenklatur dan personil pejabat sekretariat, maka penugasan-penugasan institusional yang telah ditetapkan dalam Keputusan-Keputusan KPU Provinsi Sulut perlu dilakukan penyesuaian.

Karenanya, KPU Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan 3 produk hukum baru yang sifatnya perubahan terhadap Keputusan sebelumnya, yaitu:

1. Keputusan KPU Sulut Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Sulut Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU Sulut.

2. Keputusan KPU Sulut Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Sulut Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Sulut.

3. Keputusan KPU Sulut Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Sulut Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penetapan Struktur dan Personalia Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU Sulut.

Keputusan-keputusan ini dapat diunduh pada laman JDIH KPU Sulut https://s.id/11znm  

Diketahui, PKPU 14 Tahun 2020 yang terdiri dari 13 BAB dan 255 Pasal serta Lampiran Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengatur beberapa hal, diantaranya terkait: struktur Sekretariat Jenderal KPU, struktur Sekretariat KPU Provinsi, struktur Sekretariat KPU Kabupaten Kota, kepegawaian, kelompok Jabatan Fungsional, tata kerja, Tenaga Pakar/Ahli, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan.

(N22.No.19).