Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Kamis 14 Oktober 2021, KPU Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Workshop/Lokakarya Penilaian Risiko Level Entitas KPU Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut kegiatan Internalisasi SPIP dan Bimtek Penilaian Risiko yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Oktober 2021 lalu.
Kegiatan diawali dengan doa, dilanjutkan dengan penyampaian petunjuk terkait cakupan dan prosedur pelaksanaan workshop oleh Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon, serta arahan dari Komisioner lainnya, Lanny Ointu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak juga sebagai Pengarah Satgas SPIP, Meidy Tinangon menyampaikan bahwa konteks pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan KPU meliputi dua level yaitu level entitas dan level aktivitas.
"Level aktivitas terkait dengan kebijakan strategis, sedangkan level Entitas terkait dengan pelaksanaan tupoksi, program dan kegiatan," jelas Tinangon.
Menurutnya, pelaksanaan workshop kali ini, difokuskan untuk level entitas KPU Kabupaten/Kota. Satgas SPIP KPU Provinsi bertindak sebagai fasilitator.
Sementara itu, Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Data yang juga selaku Pengarah satgas SPIP, dalam arahannya meminta keseriusan peserta workshop mengingat peran penting penilaian risiko dalam memitigasi risiko yang bisa menghambat tujuan institusi.
Tim Satgas SPIP KPU Provinsi Sulawesi Utara bertindak sebagai Fasilitator, Meidy Y. Tinangon dan Lanny Ointu sebagai Pengarah, Carles Worotitjan sebagai sekretaris Satgas dan Lidya Rantung selaku Koord Tim Kerja Risk Assessment memandu serta mengarahkan kegiatan dimaksud.
Dalam kegatan ini KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengisi Kertas Kerja Penilaian Risiko Level Etintas.
Peserta nampak serius mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan organisasi, berupa strategi atau kebijakan yang tergambar dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam satuan kerja.
Kegiatan ini masih akan berlanjut pekan depan dengan target output adanya dokumen penilaian risiko dan kegiatan pengendalian dari masing-masing Satker KPU Kabupaten/Kota.