Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Pada Hari ini Minggu 22 Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Keputusan Nomor:50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.  Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.  Keputusan ini dapat diakses melalui menu Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara.