Baharui SK Akun Medsos Resmi, KPU Sulut Akomodir TikTok

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Peran media sosial dewasa ini dirasakan sangat kuat dalam mempengaruhi segala aspek kehidupan. Frekuensi arus informasi dan komunikasi melalui media sosial semakin meningkat. Media sosial juga telah menjadi kebutuhan setiap individu maupun organisasi, tak terkecuali organisasi pemerintahan termasuk Komisi Pemilihan Umum.

Tidak bisa dipungkiri fenomena Tiktok menjadi tren saat ini di seluruh kalangan masyarakat, sehingga KPU Sulut menghadirkan akun TikTok resmi untuk menunjang penyebarluasan informasi kepemiluan maupun informasi hukum. Penambahan TikTok dalam akun medsos resmi KPU Sulut ditetapkan tanggal 25 Juli 2022 dalam Keputusan Ketua KPU Provinsi Sulut Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 13/HK.03.1/71/2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi.

Adapun akun medsos yang dikelola Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partispasi dan Hubmas digunakan sebagai media publikasi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan atas tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara berupa informasi kepemiluan dan kelembagaan yaitu: 1. Facebook : KPU Provinsi Sulawesi Utara (Fanpage) 2. Twitter : @kpusulut 3. Instagram : @kpusulut 4. Youtube : KPU Sulawesi Utara 5. TikTok : @kpusulut

Sedangkan akun medsos yang menyajikan informasi dan dokumentasi hukum dikelola oleh Sub Bagian Hukum dan SDM : 1. Facebook JDIH : JDIH KPU Sulawesi Utara dan JDIH KPU Sulawesi Utara (Fanpage) 2. Twitter JDIH : @JDIHKPU_SULUT 3. Instagram JDIH : @jdihkpu_sulut, dan 4. Youtube : JDIHKPU_SULUT 5. TikTok : @jdihkpu_sulut

Keputusan KPU Sulut tersebut kini dapat diunduh di laman JDIH KPU Sulut, www.jdih.kpu.go.id/sulut (22.N0.34).