Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Keputusan Nomor:47/PP.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 166/PP.02.2-Kpt/71/Prov/XII/2019 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Keputusan ini dapat diakses melalui menu Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara.