Manado,
jdih.kpu.go.id/sulut.
Sebanyak 1.125 peserta termasuk 33 peserta dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara membahas potensi pelanggaran dan sengketa proses khusus tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan perpol pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024.
Pembahasan tersebut digelar dalam agenda bertajuk Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta 5-7 Agustus 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, didampingi Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno membuka kegiatan yang diikuti Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani bidang hukum dan pengawaaan internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia, pada Jumat (5/8/2022).
Dalam sambutannya Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Tak lupa Hasyim mengingatkan kepada jajarannya agar semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan, maka ada rekam jejak peristiwanya. Hasyim juga menekankan seluruh satuan kerja KPU memahami tugas dan fungsi serta kewenangan dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.
Sementara itu anggota KPU Idham Holik dalam paparan materinya menekankan pentingnya pemahaman hukum yang memadai bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota karena budaya literasi hukum menjadi kunci menyukseskan pemilu serentak dalam semua tahapan pemilu.
Anggota KPU yang mengkoordinir Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, saat memberi materi pada sesi diskusi membahas Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu menekankan pentingnya identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa dari awal yang diyakini dapat memitigasi resiko dan meminimalkan terjadinya persoalan hukum.
“Identifikasi masalah hukum bertujuan akan adanya mitigasi risiko dan meminimalisir terjadinya persoalan hukum baik pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu,” ungkap Afif.
Peserta Rakor juga mendapatkan materi dari Ketua DKPP RI, Bawaslu RI dan materi tentang pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal dari Inspektorat KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menutup kegiatan didampinngi Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Dalam sambutan penutupan Rakor, Hasyim meminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota mencermati pasal per pasal pada PKPU 4 Tahun 2022 serta lampirannya yang mengatur terkait penggunaan formulir.
“Menguasai peraturan penting, karena Divisi Hukum dan Pengawasan berperan banyak mulai dari awal perencanaan peraturan hingga mengurusi sengketa, gugatan yang berpotensi terjadi,” kata Hasyim.
Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, dan diikuti Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani hukum dan pengawasan internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Peserta dari Sulawesi Utara dipimpin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon. Masing-masing Satker KPU di Sulut telah memberikan kontribusi pemikiran melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan potensi sengketa dan pelanggaran pada tahapan verifikasi parpol sesuai kewenangannya. (22.N0.36).