Deteksi Dini Potensi Masalah Hukum Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sedang berlangsung. Sejak tanggal 1-14 Agustus 2022 KPU telah memberi ruang bagi parpol untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu.

Tahapan ini disadari berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Potensi permasalahan hukum tersebut perlu diantisipasi agar supaya bisa dicegah. Karenanya perlu dilakukan identifikasi sejak dini potensi-potensi masalah dan risiko serta dilakukan analisis dalam koridor regulasi terkait rekomendasi pencegahan atau mitigasi terhadap potensi masalah hukum.

Dalam kerangka berpikir antisipatif maka KPU Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Potensi Masalah Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol.

Rakor yang digelar usai Rakor Helpdesk Tahapan Verpol tersebut, dibuka Plh Ketua KPU Sulut Salman Saelangi didampingi Komisioner KPU Sulut lainnya, Yessy Momongan dan Meidy Tinangon.

Dalam Rakor yang digelar secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 3-4 Agustus 2022, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon menyampaikan pengantar sebelum sesi pemaparan dan diskusi terkait Daftar Inventarisasi Masalah Potensi Permasalahan Hukum.

Dalam pengantarnya, Tinangon menyebut bahwa berbagai potensi masalah hukum bisa saja terjadi dalam tahapan pemilu. Ragam masalah hukum tersebut diantaranya persoalan seputar kepastian hukum dalam regulasi, sengketa proses dan Tata Usaha Negara (TUN), sengketa hasil pemilu, sengketa informasi publik tahapan pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dirinya berharap melalui rakor tersebut, potensi masalah hukum dapat terdeteksi secara dini dan komprehensif dan didasarkan pada kerangka hukum pemilu.

“Deteksi dini potensi masalah hukum akan membantu penyelenggara untuk melakukan mitigasi sehingga masalah hukum tidak akan muncul akibat kekurangsigapan penyelenggara mengantisipasinya,” ungkap Tinangon.

Rakor ditutup Plh. Ketua KPU Sulut Salman Saelangi pada Kamis, 4 Agustus 2022. Salman berharap hasil Rakor akan memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi sukses Pemilu 2024. (22.N0.35).