Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 139/PP.02.2-Kpt/71/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Keputusan Nomor:34/PP.02.2-Kpt/71/Prov/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 139/PP.02.2-Kpt/71/Prov/XII/2019 tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.  Keputusan ini ditetapkan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.  Keputusan ini dapat diakses melalui menu Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara.