KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA NOMOR : 6/KU.03.2/7403/1/2022 TENTANG TIM PENYUSUN DAN TIM PENILAI PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA TAHUN 2022
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
11/KU.03.2/7403/1/2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK)
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna
Keterangan Status
Berlaku