SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI SERTA IDENTIFIKASI DAN PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOT

Pada tanggal 7 Desember 2021, Ketua, Anggota dan Sekretaris serta Pejabat Struktural dan ASN KPU Kab. Muna mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tema "Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi serta Identifikasi dan Pencegahan Benturan Kepentingan" di lingkungan KPU Provinsi dan Kab/kota se-Sulawesi Tenggara melalui zoom meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Hasyim Ashari Anggota KPU RI yang dihadiri oleh Anggota KPU Prov. Sultra Ibu Ade Suerani dan Bapak Al Munardin serta Sekretaris KPU Prov. Sultra dan Pejabat Struktural dan Staf ASN KPU Prov. Sultra. Bapak Hasyim Ashari, dalam pengarahannya menyamoaikan bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan menekankan agar seluruh jajaran KPU sebagai berikut :
1. selalu membaca selalu membaca, mempelajari dan memahami Undang-undang Pemilu; 2. Membaca, mepelajari dan memahami Undang-undang administrasi pemerintahan; 3. Membaca, mempelajari dan memahami Undang-undang dan Tap MPR yang mengatur penyelenggaraan negara bebas KKN; Membaca, mepelajari dan memahami Undang-undang administrasi pemerintahan; 4. Membaca, memeplajari dan memahami Undang-undang tata kelola keuangan; 5. Membaca, mempelajari dan memahami PKPU tata kerja, PKPU tata naskah dinas, PKPU tata kelola keuangan, PKPU penyelenggaraan pemerintahan; 6. Membaca, mempelajari dan memahami Peraturan DKPP; dan 7. Dalam berpenyelenggara Pemilu agar menjunjung tinggi.Dan sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut Inspektur Wilayah I KPU RI Bapak Novy Hasbhy Munawar, SH.,M.Si memaparkan pengertian gratifikasi dan ketentuan gratifikasi yang harus dilaporkan dan tidak harus dilaporkan pada Unit Pelayanan Gratifikasi.