Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
54
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE UTARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 264/TIK.02-Kpt/7409/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEMBENTUKAN STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE UTARA
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
204 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara
Keterangan Status
Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 264/TIK.02-Kpt/7409/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara. Perubahan sebelumnya: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 264/TIK.02-Kpt/7409/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.