Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
54
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE UTARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 264/TIK.02-Kpt/7409/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG PEMBENTUKAN STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE UTARA
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
204 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara
Keterangan Status
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 264/TIK.02-Kpt/7409/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.
Perubahan sebelumnya:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 264/TIK.02-Kpt/7409/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara.