Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
60
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR : 29/HM.06-Kpt/7405/KPU-Kab/IX/2021 TENTANG PENETAPAN SURAT ELEKTRONIK, AKUN MEDIA SOSIAL DAN AKUN JEJARING SOSIAL SEBAGAI MEDIA SOSIALISASI DALAM PENYEBARAN INFORMASI RESMI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE SELATAN
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
29/HM.06-Kpt/7405/KPU-Kab/IX/2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 September 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
SURAT ELEKTRONIK-AKUN MEDIA SOSIAL-AKUN JEJARING SOSIAL
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan
Keterangan Status

MENCABUT :

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 795/HM.06-Kpt/7405/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Surat Elektronik, Akun Media Sosial dan Akun Jejaring Sosial Sebagai Media Sosialisasi Dalam Penyebaran Informasi Resmi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan