Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
824
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 24/PL.01.4-KPT/74/Prov/I/2019 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 68/PL.01.4-KPT/74/Prov/IX/2018 TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
24/PL.01.4-KPT/74/Prov/I/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
18 Januari 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Daftar Calon Tetap
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Keterangan Status

Mengubah:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 68/PL.01.4-KPT/74/Prov/IX/2018  TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Perubahan Sebelumnya:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 95/PL.01.4-KPT/74/Prov/XII/2018  TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 68/PL.01.4-KPT/74/Prov/IX/2018 TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 88/PL.01.4-KPT/74/Prov/XI/2018  TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 68/PL.01.4-KPT/74/Prov/IX/2018 TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 71/PL.01.4-KPT/74/Prov/X/2018  TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 68/PL.01.4-KPT/74/Prov/IX/2018 TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PASCA PUTUSAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 03/PS/BWSL.SULTRA.28.01/IX/2018