SOSIALISASI PENYULUHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PILKADA BUTON UTARA TAHUN 2020
Tanggal: 21 February 2020
KPU Buton Utara melalui Divisi Hukum dan
Pengawasan melaksanakan Sosiliasasi Penyuluhan Produk-Produk Hukum Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2020 di Hotel Saraea Ereke, Senin, 13
Januari 2020, peserta dalam kegiatan tersebut adalah Partai Politik, aparat
kepolisian, dan TNI, Kesbangpol dan Bawaslu Kabupaten Buton Utara, Kegiatan ini
dibuka langsung oleh Ketua KPU Buton Utara Hasruddin, Kordiv.Hukum dan
Pengawasan Alwi beserta Jajaran Komisioner Lainnya, dalam Acara tersebut KPU
Buton Buton Utara menghadirkan Pembicara dari Komisioner KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara Ade Suerani didampingi Kasubag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Taufik Ahmad, Dalam Pemaparannya,
Ade Suerani mengatakan Kontribusi dari masyarakat yang sadar akan pemilu dan
pemilukada yang berintegritas sangat diharapkan sehingga membuat KPU nihil laporan, berjalan
dengan baik, sukses dan aman-aman saja, ini artinya bukan KPU menghindar, takut
dari laporan atau berproses dengan hukum justru sebuah kebanggaan kalau tidak
dilaporkan "kami menganggap kami sudah bekerja dengan baik, tapi KPU tidak
bisa menghindari Gugatan kalau masyarakat harus melaporkan itu adalah hak
masyarakat" lanjutnya. sementara itu Ketua KPU Buton Utara, Hasruddin,
mengatakan semua aturan main dalam Pilkada terhimpun dalam Produk-produk
Hukum yang telah diatur dalam undang-undang serta Peraturan KPU.