Sebagai pelaksanaan atas amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat di akses secara cepat dan mudah. Bahwa Komisi Pemilihan Umum membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di bidang hukum Kepemiluan melalui Keputusan KPU Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat JDIH KPU merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang Kepemiluan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum bidang kepemiluan secara lengkap, mudah, cepat, dan akurat.
JDIH KPU merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU yaitu melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. JDIH KPU yang telah terintegrasi dengan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sejak tanggal 15 Juli 2019 dan terus melakukan pengembangan juga pembinaan terhadap simpul keanggotaan JDIH KPU di 38 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota di seluruh Indonesia