1 |
Admin Sipol |
|
pengurus atau anggota Partai Politik yang diberikan mandat oleh Pimpinan Partai |
2 |
Administrasi Kependudukan |
|
rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain |
3 |
Akses Arsip |
|
ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip |
4 |
Akuntan Publik |
AP |
seseorang yang telah memeroleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik |
5 |
Alat Peraga Kampanye |
|
semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon |
6 |
Alokasi Kursi |
|
penentuan jumlah kursi pada suatu Dapil |
7 |
Anggaran Dasar Partai Politik |
AD |
peraturan dasar Partai Politik |
8 |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara |
APBN |
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR |
9 |
Anggaran Rumah Tangga Partai Politik |
ART |
peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD |
10 |
Aparat Pengawas Intern Pemerintah |
APIP |
aparat yang melakukan pengawasan melalui reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU |
11 |
Aplikasi Khusus |
|
Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat lain |
12 |
Aplikasi SPBE |
|
satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE |
13 |
Aplikasi Umum |
|
Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota |
14 |
Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis |
|
aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah |
15 |
Arsip |
|
rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara |
16 |
Arsip Dinamis |
|
Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu |
17 |
Arsitektur SPBE KPU |
|
kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi |
18 |
Asersi |
|
pernyataan yang dibuat oleh Pasangan Calon yang digunakan untuk keperluan audit |
19 |
Badan Adhoc |
|
Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan |
20 |
Badan Pengawas Pemilu |
Bawaslu |
lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
21 |
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota |
Bawaslu Kabupaten/Kota |
badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota |
22 |
Badan Pengawas Pemilu Provinsi |
Bawaslu Provinsi |
badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi |
23 |
Bagian Kecamatan |
|
meliputi kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain |
24 |
Bagian Penyusun |
|
unit kerja pada Sekretariat KPU Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum |
25 |
Bahan Kampanye |
|
semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon |
26 |
Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota |
Bakal Pasangan Calon |
warga negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan |
27 |
Bilangan Pembagi Penduduk |
BPPd |
bilangan yang diperoleh dari hasil bagi jumlah Penduduk suatu kabupaten/kota dengan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan |
28 |
Biro Penyusun |
|
unit kerja pada Sekretariat Jenderal KPU yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan |
29 |
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota |
|
peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota |
30 |
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur |
|
peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi |
31 |
Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota |
Dapil |
kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota |
32 |
Daftar Pemilih |
|
data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran |
33 |
Daftar Pemilih Khusus |
DPK |
daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb |
34 |
Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri |
DPKLN |
data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara |
35 |
Daftar Pemilih Sementara |
DPS |
daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum atau Pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan |
36 |
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan |
DPSHP |
DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu |
37 |
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri |
DPSHPLN |
DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat |
38 |
Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri |
DPSLN |
daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan |
39 |
Daftar Pemilih Tambahan |
DPTb |
Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain |
40 |
Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri |
DPTbLN |
data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar |
41 |
Daftar Pemilih Tetap |
DPT |
DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota |
42 |
Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri |
DPTLN |
DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN |
43 |
Dana Kampanye |
|
sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan |
44 |
Data Pemilih Berkelanjutan |
DPB |
Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus |
45 |
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu |
DP4 |
data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan |
46 |
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri |
DP4LN |
data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan |
47 |
Data Pribadi |
|
data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya |
48 |
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu |
DKPP |
lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu |
49 |
Dewan Perwakilan Daerah |
DPD |
Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
50 |
Dewan Perwakilan Rakyat |
DPR |
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
51 |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
DPRD |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
52 |
Dokumen Kependudukan |
|
dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil |
53 |
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu |
|
gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon |
54 |
Iklan Kampanye |
|
penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
55 |
Iklan Kampanye di Media Daring |
|
penyampaian pesan Kampanye melalui media daring yang dibiayai oleh Pasangan Calon |
56 |
Iklan Kampanye di Media Sosial |
|
penyampaian pesan Kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh Pasangan Calon |
57 |
Infrastruktur SPBE |
|
semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya |
58 |
Interoperabilitas Data KPU |
|
koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis SPBE dan antar sistem elektronik dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE |
59 |
Isolasi Mandiri |
|
pemisahan orang yang tidak sakit atau terinfeksi dari orang lain sehingga mencegah penyebaran infeksi atau kontaminasi yang dilakukan di rumah atau di tempat lain yang disediakan sebagai tempat karantina |
60 |
Jabatan Fungsional |
JF |
sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu |
61 |
Jabatan Fungsional Pranata Komputer |
|
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer |
62 |
Jaringan Intra |
|
jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota |
63 |
Kampanye Pemilihan |
|
kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota |
64 |
Kampanye Pemilu |
|
kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu |
65 |
Kantor Akuntan Publik |
KAP |
badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akuntan Publik |
66 |
Kantor Tetap |
|
tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas atau kegiatan Pengurus dan anggota Partai Politik secara rutin dalam menjalankan organisasi Partai Politik yang memiliki alamat, status kepemilikan, papan nama, struktur kepengurusan, dan peralatan kantor sampai dengan tahapan terakhir Pemilu |
67 |
Kartu Keluarga |
KK |
kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga |
68 |
Kartu Tanda Anggota |
KTA |
identitas anggota Partai Politik sebagai bukti keanggotaan Partai Politik |
69 |
Kartu Tanda Penduduk Elektronik |
KTP-el |
kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota |
70 |
Keamanan SPBE |
|
pengendalian keamanan SPBE secara terpadu dalam SPBE di KPU |
71 |
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara |
KPPS |
kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara |
72 |
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri |
KPPSLN |
kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri |
73 |
Kementerian Dalam Negeri |
|
kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri |
74 |
Kementerian Luar Negeri |
|
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri |
75 |
Kenirsangkalan |
|
aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima |
76 |
Keputusan di Lingkungan KPU |
|
keputusan yang ditetapkan oleh ketua KPU, Sekretaris Jenderal KPU, ketua KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi, ketua KPU Kabupaten/Kota, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang materi muatannya bersifat kebijakan |
77 |
Kertas Permanen |
|
kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama |
78 |
Klasifikasi Akses Arsip Dinamis |
|
pengkategorian pengaturan ketersediaan Arsip Dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta Arsip untuk mempermudah pemanfaatan Arsip |
79 |
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis |
|
pengkategorian/penggolongan Arsip Dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik, dan perorangan |
80 |
Komisi Pemilihan Umum |
KPU |
lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu |
81 |
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota |
KPU Kabupaten/Kota |
KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota |
82 |
Komisi Pemilihan Umum Provinsi |
KPU Provinsi |
Penyelenggara pemilu di provinsi |
83 |
Kotak Suara Keliling |
KSK |
pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang dilakukan oleh PPLN dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan |
84 |
Lambang Negara |
|
simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
85 |
Laporan Awal Dana Kampanye |
LADK |
pembukuan yang memuat informasi rekening khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain |
86 |
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye |
LPPDK |
pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye |
87 |
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye |
LPSDK |
pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota |
88 |
Layanan SPBE |
|
keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat |
89 |
Lembaga Penyiaran Publik |
|
lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat |
90 |
Lembaga Penyiaran Swasta |
|
lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi |
91 |
Logo |
|
gambar/huruf sebagai identitas Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah |
92 |
Manajemen SPBE |
|
serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas |
93 |
Mandat |
|
pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat |
94 |
Mantan Terpidana |
|
orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia |
95 |
Masa Tenang |
|
masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu |
96 |
Media Dalam Jaringan |
Media Daring |
segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi informasi |
97 |
Media Sosial |
|
platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas |
98 |
Naskah Dinas |
|
Informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan |
99 |
Nomor Induk Kependudukan |
NIK |
nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia |
100 |
Panitia Pemilihan Kecamatan |
PPK |
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain |