Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
588
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 295/Kpts/KPU-Prov-024/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2015
Nomor Keputusan
295/Kpts/KPU-Prov-024/2015
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
10 September 2015
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota KPU Banggai Kepulauan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah
Keterangan Status
Berlaku