Mulai dari tanggal 15 s/d 17 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perolehan
suara tingkat Kabupaten Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2020 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Sigi. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh para saksi pasangan
calon, Bawaslu Kabupaten Sigi.dan PPK dari 15 Kecamatan di wilayah Kabupaten
Sigi satu demi satu memaparkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kecamatannya. Selama proses rapat pleno terbuka diwarnai pula dengan interupsi
dan keberatan dari saksi pasangan calon dan diakhiri dengan walkout saksi
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi nomor urut 2 dengan tidak
menandatangani Berita Acara dan sertifikat perolehan suara Bupati dan Wakil
Bupati Sigi. Hasil akhir dari rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sigi untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Nomor urut 1 Mohamad Irwan, S.Sos. M.Si dan Dr. Samuel
Yansen Pongi, S.E. M.Si dengan jumlah sebanyak 77.376 suara sedangkan untuk
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Nomor urut 2 Drs. H. Husen Habibu, M.H.I. dan Paulina,
S.E. M.Si dengan jumlah sebanyak 61.786 suara. Hasil akhir dari rekapitulasi perolehan
suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah untuk pasangan
calon Nomor urut 1 Dr.H. Hidayat Lamakarate, M.Si dan Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala,
SH, CES dengan jumlah sebanyak 63.655 suara sedangkan untuk pasangan calon
Nomor urut 2 H. Rusdy Mastura dan Drs. Ma’mun Amir dengan jumlah sebanyak 75.551
suara