Tanggal 6 Desember 2020 batas akhir masa penyerahan Laporan Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Sigi ke KPU Kabupaten Sigi sampai dengan batas waktu pukul 18.00 wita. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi
nomor urut 1 Mohamad Irwan, S.Sos. M.Si dan Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E. M.Si diwakili
oleh operator Dana Kampanye menyerahkannya secara online menggunakan aplikasi Sidakam
pada pukul 07.19 wita serta pasangan calon nomor urut 2 Drs. H. Husen Habibu,
M.H.I. dan Paulina, S.E. M.Si diwakili oleh operator Dana Kampanye menyerahkannya
secara online menggunakan aplikasi Sidakam pada pukul 14.02 wita. Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Dana Kampanye kedua pasangan calon diserahkan ke Bawaslu Kab. Sigi dan selanjutnya Laporan Dana Kampanye pasangan calon diserahkan ke Kantor Akuntan Publik
yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Sigi untuk diaudit sejak selama 15 hari sejak
tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan tanggal 21 Desember 2020.