Pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 dilaksanakan Pemungutan
Suara Ulang di 3 TPS di wilayah Kabupaten Sigi yaitu pada TPS 3 Desa Towulu
Kecamatan Kulawi berdasarkan rekomendasi Panwascam Kulawi disebabkan KPPS
menutup pelaksanaan pemungutan suara dan melakukan penghitungan suara sebelum
waktu yang diatur dalam ketentuan, TPS 1 Desa Pewunu Kecamatan Dolo Barat berdasarkan
rekomendasi Panwascam Dolo Barat disebabkan KPPS salah memberikan surat suara
kepada pemilih yang seharusnya diberikan surat suara dua jenis yaitu pemilihan
Gubernur dan pemilihan Bupati namun diberikan dua surat suara untuk jenis pemilihan
Bupati, TPS 11 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru berdasarkan rekomendasi
Panwascam Sigi Biromaru disebabkan KPPS salah memberikan surat suara kepada
pemilih A5 yang berasal dari Kabupaten lain yang seharuanya hanya diberikan satu
surat suara jenis pemilihan Gubernur namun diberikan KPPS dua jenis pemilihan
Gubernur dan Bupati. Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan pada TPS 3 Desa
Towulu Kecamatan Kulawi untuk dua jenis yaitu pemilihan Gubernur dan Bupati, Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan pada
TPS 1 Desa Pewunu Kecamatan Dolo Barat untuk dua jenis yaitu pemilihan Gubernur
dan Bupati dan Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan pada TPS 11 Desa Kalukubula
Kecamatan Sigi Biromaru untuk satu jenis pemilihan yaitu pemilihan Bupati.