PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI KABUPATEN SIGI

Pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS di wilayah Kabupaten Sigi yaitu pada TPS 3 Desa Towulu Kecamatan Kulawi berdasarkan rekomendasi Panwascam Kulawi disebabkan KPPS menutup pelaksanaan pemungutan suara dan melakukan penghitungan suara sebelum waktu yang diatur dalam ketentuan, TPS 1 Desa Pewunu Kecamatan Dolo Barat berdasarkan rekomendasi Panwascam Dolo Barat disebabkan KPPS salah memberikan surat suara kepada pemilih yang seharusnya diberikan surat suara dua jenis yaitu pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati namun diberikan dua surat suara untuk jenis pemilihan Bupati, TPS 11 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru berdasarkan rekomendasi Panwascam Sigi Biromaru disebabkan KPPS salah memberikan surat suara kepada pemilih A5 yang berasal dari Kabupaten lain yang seharuanya hanya diberikan satu surat suara jenis pemilihan Gubernur namun diberikan KPPS dua jenis pemilihan Gubernur dan Bupati. Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan pada TPS 3 Desa Towulu Kecamatan Kulawi untuk dua jenis yaitu pemilihan Gubernur dan Bupati,  Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan pada TPS 1 Desa Pewunu Kecamatan Dolo Barat untuk dua jenis yaitu pemilihan Gubernur dan Bupati dan Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan pada TPS 11 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru untuk satu jenis pemilihan yaitu pemilihan Bupati.