PELAKSANAAN SORTIR DAN LIPAT SURAT SUARA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020

Pada tanggal 25 November 2020 KPU Kabupaten Sigi secara resmi memulai melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk kedua jenis Pemilihan yaitu surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi yang diawali dengan arahan teknis sortir dan lipat oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi Bapak Hairil, SH. Pelaksanaan kegiatan sortir dan lipat surat suara ini bertempat di gedung aula kantor BPTP Provinsi Sulteng Desa Maku Kecamatan Dolo tepatnya di belakang kantor KPU Kabupaten Sigi, petugas sortir dan lipat surat suara adalah terdiri dari pegawai honorer KPU Kabupaten Sigi, PPS Desa terdekat dan anggota PPK. Kegiatan sortir dan pelipatan surat suara ini ditargetkandapat diselesaikan paling lambat 3 hari.