Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 364 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Poso kembali melakukan persiapan tahapan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022.
Sementara itu, Partai Politik diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada tanggal 2 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022.
Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kabupaten Poso (Taufik Hidayat, ST., MAP) menyampaikan agar Partai Politik benar-benar memperhatikan perkembangan SIPOL PARPOL dan melakukan konsolidasi internal partai politik, karena SIPOL tersebut diserahkan berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi kemudian diteruskan ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI akan menyerahkan kepada pengurus partai ditingkat pusat yang kemudian akan menurunkan lagi secara berjenjang kepada pengurus Partai Politik di daerah.
Disisi lain, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Poso (Olivia Salintohe, SH., MH) juga menyampaikan bahwa Admin Sipol dan Petugas Verifikasi perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi, sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi tentang pedoman pelaksanaan verifikasi administrasi, fokus pada unsur ketepatan dan kecermatan dan selalu berkonsultasi dengan pimpinan ketika terdapat regulasi-regulasi yang kurang dipahami. Dengan demikian pelanggaran-pelanggaran administrasi yang berpotensi sengketa tidak akan terjadi.
Selain itu, KPU Kabupaten Poso juga tetap mensiagakan Tim Helpdesk yang bertugas Mulai Pukul 08.00 wita hingga pukul 17.00 wita setiap hari sampai proses Penetapan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu tahun 2024 untuk bisa dimanfaatkan oleh Partai Politik dengan sebaik-baiknya.