Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
42
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR 910/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR 467/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DI DESA OGOBAYAS KECAMATAN MEPANGA KABUPATEN PARIGI MOUTONG UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGAH TAHUN 2O2O
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
910/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
02 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Keterangan Status
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 467/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Desa Ogobayas Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah Tahun 2020