Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
51
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR 883/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR 619/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI DESA PELAWA KECAMATAN PARIGI TENGAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGAH TAHUN 2O2O
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
883/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
01 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PAW PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Keterangan Status

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 619/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020