Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
45
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR 915/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR 613/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI DESA KAYUBOKO KECAMATAN PARIGI BARAT KABUPATEN PARIGI MOUTONG UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGAH TAHUN 2O2O
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
915/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
02 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PAW PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Keterangan Status

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 613/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020