Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
47
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR 881/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR 602/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI DESA KAMPAL KECAMATAN PARIGI KABUPATEN PARIGI MOUTONG UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGAH TAHUN 2O2O
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
881/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
01 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PAW PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Keterangan Status

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 602/PP.04.2-Kpt/7208/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Desa Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020