KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALU NOMOR 412 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN JUMLAH PERSYARATAN MINIMAL PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH BAGI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM YANG DAPAT MENDAFTARKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PALU TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
412 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
PALU
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERSYARATAN - PENDAFTARAN - PASANGAN CALON
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Palu
Keterangan Status
BERLAKU