Palu, jdih.kpu.go.id/sulteng/palu - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan Nurbia, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Risvirenol bersama Kasubag dan Staf Sub Bagian Hukum dan SDM melaksanakan Sosialisasi/Penyuluhan Keputusan KPU RI Nomor 67 Tahun 2023, Keputusan KPU RI Nomot 42 Tahun 2023 dan Bimbingan Teknis Tata Naskah Badan Adhoc, bertempat di Sekretariat PPK Se-Kota Palu (10/2/202).
Nurbia menyampakan agar seluruh badan adhoc di lingkungan Kota Palu dalam hal ini PPK dan juga PPS menertibkan seluruh administrasi dan berpedoman pada keputusan KPU dalam penerbitan seluruh naskah dinas.
Risvirenol juga berpesan kepada seluruh PPK untuk meningkatkan sosialisasi tahapan pemilu di sosial media dan kepada pemilih pemula di wilayah kerja masing-masing PPK.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PPK di lingkungan kota Palu.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024