Persyaratan Partai Politik Mejadi Peserta Pemilu

Hai, #TemanPemilih #SobatJDIH berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa : (1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. (2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memeuhi persyaratan. (3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengam syarat, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
#TemanPemilih pada kesempatan ini kita akan membahas lebih detail terkait apa saja Persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh partai politik untuk menjadi peserta pemilu berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
#jdihkpu
#informasihukumkpu
#KPUMelayani
#JDIHKPU