KPU Kota Palu bersama Bawaslu Kota Palu melakukan koordinasi sekaligus penyerahan usulan anggaran kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

Palu, jdih.kpu.go.id/sulteng/palu - Selasa (24/05/22) Bertempat di Kantor Wali Kota Palu, KPU Kota Palu bersama Bawaslu Kota Palu melakukan koordinasi sekaligus penyerahan usulan anggaran kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Penyampaian usulan anggaran kegiatan ini diserahkan oleh Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid bersama anggota didampingi Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Palu yang diterima langsung oleh Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid didampingi Kepala BPKAD Kota Palu ibu Hj. Hajar Modjo.

Dalam kesempatan tersebut Agussalim menjelaskan bahwa konsep usulan dalam bentuk Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) memuat dukungan anggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilihan 2024 dengan menyesuaikan Keputusan KPU RI Nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 1312/HK.03.01-Kpt/01/KPU/VIII/2019 Tentang Standar Dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Selanjutnya Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu kemudian mengundang kembali KPU Kota Palu untuk melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palu.