KPU Kota Palu melakukan Pemeriksaan dan Penelitian dokumen calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu

Palu, jdih.kpu.go.id/sulteng/palu - Kamis (10/03/22) Komisioner KPU Kota Palu melakukan Pemeriksaan dan Penelitian dokumen calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu sejak diterimanya Surat Penyampaian nama Anggota DPRD Kota Palu yang diberhentikan antarwaktu dan Permintaan nama calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu dari Partai Gerindra yang disampaikan Pimpinan DPRD Kota Palu.

Surat Pimpinan DPRD Kota Palu menyampaikan nama Anggota DPRD Kota Palu Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yang diberhentikan antarwaktu karena meninggal dunia Almarhum MOHAMAD IKHSAN (nama berdasarkan DCT).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu dari Partai Gerindra mewakili Dapil Kota Palu 3 (Palu Selatan - Tatanga), peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya atas nama ISHAK SANDY TANDIGALA, SE. (nama berdasarkan DCT) dinyatakan memenuhi syarat.

Anggota DPRD Kota Palu yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

Hasil verifikasi ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota KPU Kota Palu yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu.

KPU Kota Palu menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kota Palu tanggal 9 Maret 2022.