Palu, jdih.kpu.go.id/sulteng/palu - Senin (05/09/22) KPU Kota Palu melakukan Klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya.
Hasil tindak lanjut oleh Partai Politik terhadap keanggotaan Partai Politik yang masih belum dapat dipastikan keanggotaanya, maka KPU Kota Palu meminta Petugas Penghubung tingkat Kota Palu untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kota Palu untuk dilakukan klarifikasi secara langsung, paling lambat 1 hari sebelum masa Verifikasi Administrasi keanggotaan berakhir.
Klarifikasi secara langsung ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu dari hari Minggu s.d Senin atau tanggal 4 September s.d 5 September 2022.