Rapat Konsolidasi terkait Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022

Palu, jdih.kpu.go.id/sulteng/palu - Rabu (31/08/22) KPU Kota Palu melaksanakan Rapat Konsolidasi terkait Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 di Kantor KPU Kota Palu.

Rapat Konsolidasi dihadiri oleh Seluruh Komisioner KPU Kota Palu, Bawaslu Kota Palu dan Petugas Penghubung Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Palu yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan diterima oleh KPU RI.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid, dilanjutkan pemaparan oleh Anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah dan Idrus.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan dan menyamakan pemahaman terhadap Pedoman Teknis bagi Penyelenggara KPU dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

Bagi yang ingin mengetahui lebih detail dan rinci Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022, dapat diunduh di website resmi informasi hukum JDIH KPU Kota Palu :
https://jdih.kpu.go.id/sulteng/palu