KPU Buol Gelar Apel Pagi

KPU Buol Gelar Apel Pagi.

 

Senin, 14 Februari 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan apel pagi bertempat di halaman Kantor KPU Buol pada pukul 08.00 wita.

 

Apel pagi diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, para Kasubbag dan Staf Sekretariat. Yang bertindak sebagai pembina apel pada pagi hari ini adalah Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buol, Safrudin S. Lamata.

“Merujuk pada Surat Dinas KPU Nomor 52/SDM.03.5/04/2022 tentang himbauan apel pagi di lingkungan KPU, bahwa pelaksanaan apel dimulai pada pukul 08.00 wita dengan menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak aman. Hal yang perlu diperhatikan termasuk laju perkembangan kasus Covid 19 di Kabupaten Buol, itu artinya bahwa bila daerah kita masih dalam suasana pandemi Covid 19, maka untuk jarak aman dalam peraturan baris berbaris saat apel pagi, kalau biasanya menggunakan jarak barisan setengah lencang kanan, maka bila masih dalam suasana maraknya kasus Covid, apel kedepan nanti kita atur jarak barisan sekurang-kurangnya satu meter”. Jelas Safrudin dalam sambutannya.

 

“Kemudian yang kedua masih terkait dengan surat edaran KPU RI Nomor 52, bahwa pelaksanakan apel ini sesungguhnya dapat diikuti pula oleh teman-teman yang sedang melaksanakan system kerja Work From Home (WFH). Sehingga kedepan bila misalnya penyebaran Covid semakin signifikan maka kita akan sampaikan juga kepada teman-teman yang mendapatkan jadwal tugas WFH untuk mengikuti pelaksanaan apel pagi dari rumah dengan menggunakan aplikasi zoom meeting atau sejenisnya, nanti kedepan kita akan atur” ujar anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut.

 

Beliau menambahkan, “selanjutnya terkait dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di lingkungan KPU selama PPKM, kemudian kita kaitkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan 1, di dalam instruksi Mendagri tersebut bahwa Kabupaten Buol termasuk pada PPKM level 2 dan pemberlakuan PPKM level 2 ini dimulai dari tanggal 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2022. Itu artinya hari ini adalah terakhir pemberlakuan system kerja WFH sehingga dengan kata lain bahwa mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan seterusnya kita menerapkan system kerja seperti biasa tidak ada lagi system kerja di rumah, kecuali bila Menteri Dalam Negeri atau Pemda kembali mengeluarkan Instruksi terkait penerapan kembali PPKM di masa Pandemi Covid 19”. Ujar Safrudin.

 

Anggota KPU Buol juga menyampaikan terkait Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah nomor 147/PP.07/72/2022 tentang Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024. Beliau menyampaikan bahwa dalam surat tersebut ditegaskan agar KPU Kabupaten/Kota mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemda, Pimpinan Parpol dan Pemangku Kepentingan lainnya di lingkungan KPU Kabupaten/Kota agar hadir menyaksikan bersama kegiatan Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2022 tepatnya pada pukul 20.00 wita sampai dengan selesai melalui kanal Youtube KPU RI.

“Saya berharap agar sebentar malam kita semua hadir pada kegiatan nonton bersama ini. Terkait seperti apa teknis pelaksanaan kegiatannya, insya Allah sebentar akan kami bahas dalam Rapat Pleno,” tambahnya.